FASAL 54 : ATURAN PENGUBURAN JENAZAH

 



(فَصْلٌ) أَقَلُّ الدَّفْنِ حُفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرُسُهُ مِنَ السِّبَاعِ،

(Fasal) Paling sedikit tata cara penguburan mayit itu dikubur dilubang yang dapat menyembunyikan bau mayit dan dapat menjaga mayit dari hewan liar.


وَأَكْمَلُهُ قَامَةً وَبَسْطَةً،

Paling sempurnanya tata cara penguburan mayit itu dikubur dilubang yang tingginya seukuran lelaki dewasa berdiri dan selebar bentangan tangan,


وَيُوضَعُ خَدُّهُ عَلَى التُّرَابِ.

dan pipi mayit diletakan diatas tanah, dan menghadapkan wajah mayit kepada kiblat.


وَيَجِبُ تَوْجِيهُهُ إلَى الْقِبْلَةِ.

dan wajib hukumnya menghadapkan wajah mayit kepada kiblat.


SEBELUMNYA  |  SELANJUTNYA