(فَصْلٌ) شُرُوطُ جَمْعِ التَّأْخِيرِ اثْنَانِ:
(Fasal) Syarat sah Jama’ Taqdim itu ada 2 :
نِيَّةُ التَّأْخِيرِ وَقَدْ بَقِيَ مِنْ وَقْتِ الْأُولَى مَا يَسَعُهَا،
Pertama, Niat mengakhirkan
sholat dan masih terdapat waktu pada sholat pertama yang melapangkan untuk bisa
mengerjakan sholat.
وَدَوَامُ الْعُذْرِ إلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ
.
Kedua, Adanya udzur sampai sempurna nya sholat yang kedua
SEBELUMNYA | SELANJUTNYA
