(فَصْلٌ) مُبْطِلَاتُ التَّيَمُّمِ ثَلَاثَةٌ:
(Fasal) Perkara yang membatalkan tayamum itu ada 4 perkara :
مَا أَبْطَلَ الْوُضُوءَ،
Pertama, sesuatu yang membatalkan wudhu.
.
وَالرِّدَّةُ،
Kedua, murtad.
وَتَوَهُّمُ الْمَاءِ إنْ
تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ وَالشَّكِ
Ketiga, menyangka adanya air jika orang
tersebut bertayamum karena tidak adanya air untuk wudhu.
