(فَصْلٌ) نَوَاقَضُ الْوُضُوءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ:
(Fasal) Pembatal wudhu itu ada 4 perkara :
(اَلْأوَّلُ) الْخَارِجُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيلَيْنِ
pertama, keluarnya sesuatu dari salah satu dari dua lubang kemaluan,
مِنْ قُبُلٍ أَوْ دُبُرٍ
yakni dari lubang kelamin dan pantat,
رِيحٌ أَوْ غَيْرُهُ إلَّا الْمَنِيَّ
baik sesuatu yang keluar dari 2 jalan kemaluan itu berupa angin atau selainnya, kecuali air mani.
(اَلثَّانِي) زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ
Kedua, hilangnya akal dengan sebab tidur atau lainnya, kecuali tidurnya orang yang duduk menetap pada tempat duduk nya.
إلَّا نَوْمَ قَاعِدٍ مُـمَكِّنٍ مَقْعَدَهُ مِنَ الْأَرْضِ
Kedua, hilangnya akal dengan sebab tidur atau lainnya, kecuali tidurnya orang yang duduk menetap pada tempat duduk nya.
(اَلثَّالِثُ) اِلْتِقَاءُ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيرَيْنِ اَجْنَبِيَيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ
Ketiga, sentuhan dua kulit yakni kulit laki-laki dewasa dengan kulit wanita dewasa yang ajnabi (bukan marhom) tanpa ada pengahalang.
(اَلرَّابِعُ) مَسُّ قُبُلِ الْآدَمِيِّ أَوْ حَلْقِةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ أَو بُطُونِ الْأَصَابِعِ .
Keempat,
mengusap kelamin manusia atau mengusap lubang pantat dengan telapak tangan atau
bagian dalam jari tangan.
CATATAN :
Maksud ajnabi atau
bukan mahrom adalah orang-orang yang tidak haram dinikahi. sebaliknya, mahrom
adalah orang-orang yang haram dinikahi dan jika terjadi persentuhan kulit lawan
jenis secara langsung tanpa penghalang maka persentuhan tersebut tidak
membatalkan wudhu. lebih jelasnya, mahrom dalam sudut pandang lelaki
adalah tiga kelompok sebagai berikut :
A. MAHROM SEBAB
KETURUNAN (HUBUNGAN DARAH)
- Ibu, Nenek, dan seterusnya sampai keatas (ibunya nenek, neneknya nenek dan seterusnya)
- anak, cucu, dan seterusnya sampai kebawah (anaknya cucu, cucunya cucu dan seterusnya)
- Kakak-adik seibu-sebapa atau sebapa atau hanya seibu saja
- saudara bapak yakni kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dari ayah
- saudara ibu yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dari ibu)
- Anak saudara lelaki ( adik atau kakak) hingga kebawah.
- Anak saudara perempuan ( adik atau kakak ) hingga ke bawah.
B. MAHROM SEBAB
SEPERSUSUAN (HUBUNGAN SEPERSUSUAN)
- Ibu yang menyusui.
- Saudara perempuan sesusuan.
C. MAHROM SEBAB
PERNIKAHAN (HUBUNGAN MERTUA-MENANTU)
- Ibunya istri keatas baik ibu kandung maupun ibu rodo`nya istri.baik suami sudah berhubungan intim dengan istri atau belum.
- Anak dari istri (anak tiri suami) jika memang sang istri sudah berhub intim dengan istri.
- istri-istrinya bapak
- Istri anak-anaknya.(menantu).
Semua perempuan diatas jika disentuh tidak membatalkan wudhu, kecuali jika bagian yang disentuh adalah kemaluan depan (kelamin) atau lubang dubur, maka hukumnya membatalkan wudhu.
Adapun mahrom dari sudut pandang
perempuan adalah sebagi berikut :
A. MAHROM SEBAB
KETURUNAN (HUBUNGAN DARAH)
- ayah, kakek, dan seterusnya sampai keatas (ayahnya kakek, kakeknya kakek dan seterusnya)
- anak, cucu, dan seterusnya sampai kebawah (anaknya cucu, cucunya cucu dan seterusnya)
- Kakak-adik seibu-sebapa atau sebapa atau hanya seibu saja
- saudara bapak yakni kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dari ayah
- saudara ibu yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dari ibu)
- Anak saudara lelaki ( adik atau kakak) hingga kebawah.
- Anak saudara perempuan ( adik atau kakak ) hingga ke bawah.
B. MAHROM SEBAB
SEPERSUSUAN (HUBUNGAN SEPERSUSUAN)
- Suami dari ibu yang menyusui.
- Saudara lelaki sepersusuan.
C. MAHROM SEBAB
PERNIKAHAN (HUBUNGAN MERTUA-MENANTU)
- ayahnya suami keatas baik ayah kandung maupun suami ibu spersusuan, baik suami.baik sudah berhubungan intim dengannya atau belum.
- Anak dari suami, jika memang sang suami sudah berhubungan intim dengannya.
- suaminya ibu (baik ibu kandung maupun ibu tiri)
- suami anak-anaknya.(menantu).
Semua lelaki diatas jika disentuh tidak membatalkan wudhu, kecuali jika bagian yang disentuh adalah kemaluan depan (kelamin) atau lubang dubur, maka hukumnya membatalkan wudhu.
